jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Andrew Pascalis Addjiputro, Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana rasuah terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019-2022.
Andrew diduga memiliki kaitan erat dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu (25/6).
Andrew Pascalis Addjiputro hadir memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan.
KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan. Namun, pemeriksaan saksi ini menjadi langkah penting dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi tersebut.
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp893 miliar. KPK telah menyita sejumlah aset dan menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur Utama PT ASDP, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, serta pemilik PT JN, Adjie. (tan/jpnn)