jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan menyeluruh dari tindak kekerasan harus konsisten dilakukan.
"Langkah untuk mendorong masyarakat melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus didukung dengan peningkatan aksesibilitas dan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga yang menangani kasus tindak kekerasan di masyarakat," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9).
Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) pada 2024 mengungkapkan 6,6% perempuan Indonesia berusia 15-64 tahun pernah mengalami tindak kekerasan.
Selain itu, prevalensi kekerasan terhadap anak laki-laki tercatat 49,83%, dan untuk anak perempuan 51,78%. Data BPS Semester I 2024, mencatat jumlah perempuan di Indonesia 139.907.921 jiwa dari total penduduk 282.477.584 jiwa.
Namun pada 2024, Komnas Perempuan mencatat 330.097 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan 1.097 kasus kekerasan anak dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan, serta 265 kasus kekerasan seksual.
Menurut Lestari, melihat tingginya angka kasus kekerasan tersebut, langkah untuk mendorong peningkatan pelaporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera dilakukan.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bentuk tindakan yang dikategorikan sebagai aksi kekerasan, harus konsisten dilakukan dengan berbagai cara.
"Kami mendorong agar aparat penegak hukum yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memahami kebijakan terkini yang mengedepankan perlindungan menyeluruh terhadap korban," tuturnya.