Waketum PERADI Beberkan Makna Penting Ujian Advokat

1 month ago 34

Wakil Ketua Umum DPN PERADI yang juga Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Harris Arthur Hedar. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH mengaku pihaknya berkomitmen melahirkan advokat-advokat berkualitas yang mampu menjadi penegak hukum sekaligus penjaga keadilan.

Adapun DPN PERADI menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 2 tahun 2025 yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada Sabtu (6/12). Ujian tersebut salah satunya digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Harris mengingatkan kepada 143 peserta yang mengikuti ujian, advokat bukan sekadar formalitas untuk memasuki dunia profesi saja, tetapi adalah pintu yang menuntut kehormatan, etika, dan tanggung jawab yang tinggi.

“Mengingat besarnya kepercayaan para calon advokat kepada PERADI dengan bukti jumlah peserta Gelombang 2 yang total diikuti 3.891 peserta seluruh Indonesia, membuat kami semakin menjaga kualitas dan marwah organisasi kami,” ungkap Harris, Sabtu (6/12).

Harris menuturkan, ujian profesi advokat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Di UU mengatur profesi advokat di Indonesia, termasuk syarat, hak, kewajiban, organisasi, kode etik, dan sanksi pidananya.

“Semua diatur di UU tersebut. Itu menjadi salah satu dari materi ujian. Seperti definisi dan tugas, syarat advokat, sumpah profesi, organisasi advokat, kode etik dan sanksi pidana. Mereka yang lulus ujian ini, memiliki pemahaman yang utuh sebagai advokat,” katanya.

Selain materi lainnya, seperti hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara perdata agama, hukum acara peradilan hubungan industrial, hukum acara peradilan tata usaha negara, dan ujian mengenai hukum acara perdata.

“Karena bagi kami kualitas Advokat itu penting, maka dari itu ketum kami Otto Hasibuan telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI), yang kemudian badan tersebut disebut PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat). Badan ini bertanggung jawab seputar ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat,” imbuh Harris.

DPN PERADI menggelar Ujian Profesi Advokat Gelombang 2 tahun 2025 yang digelar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Read Entire Article
| | | |