Wali Kota Bandung Farhan Dorong Pendatang Usia Produktif Pindah KTP

4 weeks ago 33

Rabu, 25 Maret 2026 – 18:00 WIB

Wali Kota Bandung Farhan Dorong Pendatang Usia Produktif Pindah KTP  - JPNN.com Jabar

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan (kiri) saat meninjau arus balik dan operasi yustisi pendatang di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (25/3/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, turun langsung memantau arus balik di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.

Kehadirannya ini juga sekaligus meninjau pelaksanaan operasi yustisi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.

Farhan menegaskan, salah satu fokusnya adalah memastikan pendatang yang kembali ke Bandung bisa tercatat resmi sebagai warga kota. Bahkan, mereka yang masuk usia produktif didorong untuk sekalian mengganti atau memindahkan alamat KTP ke Kota Bandung.

"Beberapa memang tidak bisa kami paksa untuk pindah KTP Bandung. Namun, bagi warga luar Kota Bandung yang bekerja di Kota Bandung, sebaiknya langsung mengajukan surat pindah karena tidak sulit sama sekali," kata Farhan saat ditemui di Terminal Leuwipanjang, Rabu (25/3/2026).

Menurut laporan Disdukcapil, terdapat sekitar 59 orang pendatang yang bukan warga Kota Bandung.

Wali kota menekankan bahwa proses pembuatan KTP baru relatif cepat. Dengan surat pindah, KTP Kota Bandung bisa selesai paling lama tiga hari kerja.

"Keuntungannya banyak. Misalnya, pengusaha yang ingin mengajukan kredit tidak perlu repot mencari surat domisili ke kota asal. Begitu juga saat mengurus administrasi keperluan lain, jauh lebih mudah," ujarnya.

Mayoritas pendatang, kata Farhan, sudah memiliki pekerjaan. Namun, ada pula yang belum bekerja dan masih menumpang pada keluarga atau kerabat yang sudah tinggal di Bandung.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan pantau arus balik di Terminal Leuwipanjang dan dorong pendatang usia produktif urus KTP Kota Bandung segera.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |