jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam mengimplementasikan kebijakan wajib belajar 13 tahun dengan menempatkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), dan Raudatul Atfal (RA) sebagai gerbang awal pendidikan dasar.
Penegasan tersebut disampaikan Supian Suri saat berdiskusi bersama para pengurus PAUD dan organisasi mitra Pendidikan Anak Usia Dini se-Kota Depok.
Diskusi tersebut difokuskan pada penguatan peran PAUD dalam mendukung kebijakan wajib belajar 13 tahun yang dicanangkan pemerintah pusat.
“Kami telah berdiskusi terkait pendidikan. Saya sampaikan bahwa Pemerintah Kota Depok memiliki kewajiban untuk memenuhi target wajib belajar 13 tahun sebagaimana diminta oleh pemerintah pusat,” ujar Supian Suri.
Ia menjelaskan, kebijakan wajib belajar yang sebelumnya berlangsung selama 12 tahun hingga jenjang sekolah menengah atas (SMA) kini bertambah satu tahun pada jenjang awal pendidikan.
Dengan kebijakan baru tersebut, PAUD, TK, dan RA resmi menjadi bagian dari pendidikan wajib.
“Artinya PAUD, TK, dan RA menjadi wajib. Ketentuan yang baru juga sudah tidak lagi memperbolehkan anak masuk SD negeri, MI, atau sekolah selevelnya tanpa melalui pendidikan PAUD, TK, atau RA,” jelasnya.
Supian Suri menegaskan bahwa anak-anak yang hanya mengikuti kegiatan belajar nonformal, seperti les, tidak dapat diterima di sekolah dasar apabila tidak menempuh pendidikan formal di PAUD atau TK.



















































