jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memastikan laporan pengusaha terkait tindakan premanisme ditangani maksimal dalam waktu 2x24 jam.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat silaturahmi Satgas Penanganan Premanisme bersama pengusaha kafe dan restoran di Balai Kota Surabaya, Jumat (9/1).
Dia menekankan tidak boleh ada ruang bagi oknum yang mengganggu investasi dan aktivitas usaha di Kota Pahlawan.
Menurut Eri, Satgas Penanganan Premanisme dibentuk sebagai mekanisme respons cepat, bukan sekadar simbol atau wacana. Begitu laporan masuk, seluruh unsur langsung bergerak bersama untuk memastikan keamanan dan kepastian hukum.
“Begitu ada laporan, kami turun bersama. Ini bukan kerja satu instansi, tapi seluruh Forkopimda. Targetnya jelas, cepat dan tuntas,” tegas Eri.
Dia memastikan pengusaha tidak perlu takut melapor karena layanan tersebut gratis dan dilindungi negara. Pengaduan dapat dilakukan melalui Call Center 112 maupun Call Center Polri 110, yang akan langsung diteruskan ke Satgas.
Selain menangani gangguan premanisme di sektor usaha dan parkir, Satgas juga diperkuat dengan Satgas Anti Mafia Tanah.
Eri mengungkapkan, salah satu laporan terkait sengketa sertifikat tanah telah ditindaklanjuti dan kini berproses di pengadilan.



















































