jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 10 persil milik tujuh warga di Kampung Taman Pelangi belum menerima ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Flyover Taman Pelangi. Proses pembayaran kini ditempuh melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap menargetkan seluruh bangunan di kawasan tersebut sudah rata dengan tanah pada Desember 2025.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa konsinyasi dilakukan karena sebagian warga belum sepakat dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah.
“Sebetulnya sudah dapat ganti rugi, tetapi warga enggak mau ganti ruginya. Karena itulah kami konsinyasi ke pengadilan,” ujarnya, Jumat (12/12).
Eri memaparkan bahwa dari total 29 persil, masih ada 10 persil milik tujuh warga yang menolak besaran ganti rugi.
“Semuanya sudah mau. Nah ini nggak mungkin berbeda. Makanya kami berikan konsinyasi ke pengadilan,” katanya.
Menurut Eri, langkah ini merupakan prosedur resmi ketika terjadi ketidaksepakatan dalam pembebasan lahan untuk kepentingan umum.
“Karena ini untuk kepentingan umum ya. Kalau sudah untuk kepentingan umum, maka kita titipkan ke pengadilan,” jelasnya.



















































