jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polisi menyita puluhan botol minuman keras atau miras ilegal di wilayah Parangtritis, Kabupaten Bantul.
Menurut Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, pengungkapan kasus peredaran miras tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Jeffry mengatakan razia berawal dari adanya aktivitas jual beli miras di indekos.
"Total ada 50 botol miras oplosan jenis AL, dua botol anggur kolesom, 24 botol vodka berhasil kami amankan di dua lokasi berbeda," kata Jeffry, Kamis (14/8).
Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Kretek.
Puluhan botol miras tersebut disita dari tangan pelaku berinisial IBP (28) warga Kabupaten Boyolali dan K (27) warga Kabupaten Wonosobo.
Lebih lanjut, ia mengimbau agar masyarakat ikut berperan memberantas peredaran miras dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
"Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui adanya penjualan miras ilegal segera laporkan kepada kami," katanya. (mcr25/jpnn)