jatim.jpnn.com, MADIUN - Nasib malang menimpa Agung Subianto warga Desa Sugihwaras, Kabupaten Madiun. Niat hati ingin mengubah nasib di negeri orang, dia justru diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Agung menceritakan kejadian itu bermula saat mendapat tawaran pekerjaan di Afrika melalui kenalannya. Dia memutuskan berangkat pada 9 Agustus 2024.
Di Afrika, Agung diiming-imingi berkerja di sektor kehutanan. Namun, setibanya di lokasi, tidak ada kontrak kerja maupun izin tinggal resmi yang diberikan.
“Kerja di bagian kayu, pindah-pindah bawa alat berat. Mess-nya disewa di kampung. Dari awal saya sudah curiga karena surat-surat tidak jelas,” ungkap Agung, Rabu (3/9).
Tiga bulan bekerja di sana, Agung lantas menanyakan upahnya karena hendak dikirim untuk keluarganya, pada November 2024. Nahasnya, pengurus justru tidak memberi kepastian.
“Kami hanya dikasih uang makan, tapi gaji tidak pernah dibayarkan,” tambahnya.
Agung bersama sejumlah pekerja lain sempat menghentikan aktivitas kerja, namun kondisi tetap tidak berubah.
Mereka akhirnya melaporkan kasus ini ke KBRI Abuja, Nigeria, kemudian diarahkan ke KBRI Yaoundé, Kamerun, untuk proses lebih lanjut.