jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami Reni Rahmawati.
Reni, warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi itu direkrut untuk menjadi asisten rumah tangga (ART) di negara Cina dan dijanjikan gaji puluhan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kronologis TPPO ini berawal saat korban Reni berkenalan dengan dua pria berinisial Y dan JA, melalui media sosial pada April 2025.
Setelah ketiganya saling mengenal satu sama lain, korban pun diajak keduanya ke Cianjur.
Di sana, Reni diajak kedua pria itu untuk bekerja sebagai ART di Cina dengan iming-iming gaji sebesar Rp15 juta sampai Rp30 juta per bulan.
Korban Reni tertarik akan tawaran tersebut. Karena melihat korban antusias, beberapa hari setelahnya Reni diajak kedua pria tersebut ke Bogor, guna membuat paspor.
Setelah selesai membuat paspor, Reni pun ditampung di salah satu rumah di Bogor yang tidak diketahui alamat pastinya. Dari hasil penyelidikan diketahui rumah itu, milik seseorang berinisial A.
Saat ada di rumah penampungan tersebut, Reni justru disekap oleh dua pria Y dan AJ.