jatim.jpnn.com, SURABAYA - Warga Kampung Taman Pelangi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberi perhatian setelah mereka diminta mengosongkan rumah, padahal ganti rugi konsinyasi belum juga dicairkan.
Sebanyak tujuh warga di kampung tersebut sebelumnya telah memenangkan gugatan sengketa lahan. Namun, pencairan ganti rugi kembali tertunda setelah muncul gugatan baru dari pihak lain yang kembali mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Walhasil, ganti rugi yang dijanjikan Pemkot Surabaya belum dapat dicairkan. Sementara itu, warga sudah menerima surat agar segera mengosongkan rumah untuk pembangunan flyover.
“Harapan saya untuk pimpinan Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi atau siapa pun, tolong diperhatikan,” ujar salah satu warga Galih Setiawan, Kamis (11/12).
Galih berharap Pemkot Surabaya datang langsung ke kampung yang berada di Jalan Jemur Gayungan, RT 1 RW 3 itu untuk mendengarkan keluhan warga terdampak.
“Ayolah datang ke sini, dengarkan keluhan warga, supaya tidak menimbulkan keresahan,” katanya.
Menurut Galih, yang dibutuhkan warga saat ini hanyalah pencairan ganti rugi atas pemanfaatan tanah mereka, agar bisa segera pindah dan tidak menghambat proyek nasional tersebut.
“Harapan kami, tinggal pencairan kompensasi ganti rugi. Ini kan Proyek Strategis Nasional (PSN), kami mendukung,” jelasnya.


















































