jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan belum jelas diterapkan di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti irit bicara soal kebijakan WFH bagi ASN tiap Jumat yang telah diteken lewat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.
"Aku rada-rada (belum ada kepastian)," kata Agustina saat dikonfirmasi JPNN.com di lokasi terdampak bencana angin puting beliung Kampung Gunung Tugel, Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada Rabu (8/4).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang Joko Hartono juga enggan merespons kebijakan yang bertujuan untuk menghemat energi tersebut.
"Nanti akan kami sampaikan, setelah kami bicara dengan ibu (Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, red)," kata Joko Hartono di Balai Kota Semarang, Kamis (9/4).
Untuk diketahui, pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 April 2026 dan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenPANRB dan SE Mendagri," kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa (31/3). (ink/jpnn)


















































