bali.jpnn.com, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) Kolombia Sebastian Arboleda Montoyo, 30, tertunduk lesu di PN Denpasar, Kamis (23/7).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Tenny Erma Suryathi menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada terdakwa Sebastian Arboleda Montoya.
Hakim Tenny Erma Suryathi menyatakan terdakwa berusia 30 tahun itu terbukti menyelundupkan 3,4 kg kokain ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sebastian Arboleda Montoya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram karenanya dijatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Tenny Erma Suryathi dilansir dari Antara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Sebastian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Majelis hakim PN Denpasar juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Sebastian Arboleda Montoya sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang.
Jika tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.



















































