Yabes Roni Masih Bersama Bali United, Representasi One Club Player di Liga 1

7 hours ago 16

Senin, 16 Juni 2025 – 16:26 WIB

Yabes Roni Masih Bersama Bali United, Representasi One Club Player di Liga 1 - JPNN.com Bali

Penyerang sayap Yabes Roni menendang bola diadang kiper Borneo FC Angga Saputra di Stadion Kapten Dipta, Gianyar, Bali. Yabes Roni memperpanjang kontraknya bersama Bali United sekaligus menjadi pemain paling setia dengan tim berjuluk Serdadu Tridatu selain sang kapten, Ricky Fajrin. Foto: Bali United

bali.jpnn.com, DENPASAR - Bali United kembali merilis pemain yang dipertahankan untuk musim depan setelah kompetisi Liga 1 2024-2025 berakhir.

Setelah mempertahankan Fitrul Dwi Rustapa, Brandon Wilson, Muhammad Rahmat, Kadek Agung dan Irfan Jaya, manajemen dan pelatih anyar Johnny Jansen memperpanjang kontrak winger Yabes Roni.

Pesepak bola 30 tahun ini menjadi representasi pemain pertama Bali United era Indra Sjafri yang masih bertahan sampai saat ini bersama sang kapten Ricky Fajrin.

Pesepak bola asal Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini sekaligus menjadi pemain yang setia dengan satu klub alias one club player di Liga 1.

“Yabes Roni adalah salah satu pemain Bali United sejak awal kehadiran tim ini dan akan kembali berjuang di musim yang baru,” ujar CEO Bali United Yabes Tanuri dilansir dari laman klub.

Musim lalu, pesepak bola dengan market value Rp 2,17 miliar telah bermain sebanyak 20 pertandingan bagi Bali United dan menyumbang dua assist bagi Serdadu Tridatu.

Secara statistik sejak 2015, Yabes Roni telah menghabiskan waktu penampilannya sebanyak 165 pertandingan dengan sembilan gol dan 12 assist untuk Bali United.

Musim depan, pemain yang bisa berposisi sebagai winger dan juga bek sayap ini akan menjadi salah satu andalan di sektor flank Bali United.

Yabes Roni menjadi representasi pemain pertama Bali United era Indra Sjafri yang masih bertahan sampai saat ini bersama sang kapten Ricky Fajrin.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |