1.526 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Fairid Naparin Beri Pesan Penting

3 days ago 25

1.526 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Fairid Naparin Beri Pesan Penting

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin (kanan) menyerahkan SK kepada salah satu PPPK paruh waktu. ANTARA/Rendhik Andika

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan pesan kepada 1.526 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang baru menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

Fairid mengingatkan PPPK paruh waktu tetap terikat pada aturan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Pelanggaran berat, keterlibatan dalam tindak pidana, kinerja buruk, hingga menjadi pengurus partai politik dapat berujung pada pemberhentian.

“Setiap pelanggaran terhadap aturan ASN akan berdampak langsung pada status kepegawaian. Karena itu, jaga amanah ini dengan sebaik-baiknya,” katanya di Palangka Raya, Rabu.

Selain itu, Fairid meminta PPPK paruh waktu memperkuat pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, kebersihan dan teknis umum.

Menurut Fairid, pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam memperkuat layanan publik. Hal ini harus dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh PPPK yang baru menerima SK. 

Fairid pun meminta seluruh pegawai yang baru diangkat untuk menjaga integritas dan menunjukkan komitmen kerja sebagaimana tuntutan profesi ASN.

“Sejak penyerahan SK, 1.526 pegawai telah resmi bergabung sebagai ASN PPPK paruh waktu. Status ini membawa tanggung jawab besar, sehingga disiplin, etika, dan kinerja harus menjadi prioritas utama,” ungkapnya.

Dia menjelaskan penempatan PPPK akan disesuaikan dengan kebutuhan jabatan di berbagai organisasi perangkat daerah. Pembayaran gaji dilakukan berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan pesan kepada 1.526 PPPK paruh waktu. PPPK paruh waktu jangan melanggar aturan ASN, bisa fatal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |