jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil peredaran narkotika dengan total aset yang disita mencapai Rp2,7 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus narkotika yang sebelumnya ditangani jajaran kepolisian.
“Total ada dua kasus dengan dua tersangka. Nilai keseluruhan aset yang berhasil disita kurang lebih Rp2.700.000.000,” ujar Jules, Kamis (19/2).
Jules mengungkapkan kasus pertama dengan tersangka WP (44) karyawan swasta, diketahui berdomisili di Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial W pada 25 September 2025 oleh Satresnarkoba Polres Taman.
"Dari hasil penyidikan, ditemukan aliran transaksi terkait upapereh narkotika dari rekening bank yang kemudian mengarah kepada tersangka WP," ujar Jules.
Uang hasil penjualan narkoba yang dilakukan WP, diubah menjadi beberapa aset bergerak dan tidak bergerak.
"Dari tangan WP kami menyita aset senilai Rp1,2 miliar," katanya.

















































