Petani Tembakau Sumedang Tolak Rencana Pembatasan Kadar Tan dan Nikotin

3 hours ago 19

Jumat, 20 Februari 2026 – 17:00 WIB

Petani Tembakau Sumedang Tolak Rencana Pembatasan Kadar Tan dan Nikotin - JPNN.com Jabar

Ilustrasi rokok. Foto: Humas Bea Cukai.

jabar.jpnn.com, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Barat. Produksi daun tembakau dari wilayah ini mencapai puluhan ribu ton setiap tahun dan berkontribusi besar terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional.

Namun, di tengah peran strategis tersebut, petani tembakau di Sumedang kini dihadapkan pada ketidakpastian.

Hal itu menyusul adanya Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin yang tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Sumedang Otong Supendi dengan tegas menolak rencana tersebut.

"Jangan sampai pembatasan kadar tar dan nikotin ini diteruskan, matilah ekosistem pertembakauan. Kenapa petani yang dikorbankan? Seharusnya saat ini semua pihak bersatu padu memerangi rokok ilegal. Lah, kenapa ini justru aturan baru yang dibuat untuk mematikan mata pencaharian kami," kata Otong, dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Menurut Otong, setiap daerah di Sumedang memiliki karakter tanah dan suhu yang berbeda, sehingga pengembangan varietas tembakau sangat bergantung pada kondisi wilayah masing-masing.

Tembakau Sumedang yang umumnya ditanam di dataran tinggi dikenal memiliki karakter kuat dengan kandungan nikotin yang relatif tinggi.

Karena itu, ia menilai dorongan pembatasan kadar tar dan nikotin yang mengacu pada standar luar negeri maupun regulasi World Health Organization (WHO) tidak relevan dengan spesifikasi lokasi dan komoditas tembakau di Sumedang.

Petani tembakau di Sumedang menolak rencana pembatasan kadar tan dan nikotin yang dirancang oleh Tim Penyusun Koordinator Kemenko PMK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |