2 Aktivis Semarang Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyebaran Konten Hasutan

1 day ago 20

Jumat, 28 November 2025 – 16:03 WIB

2 Aktivis Semarang Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyebaran Konten Hasutan - JPNN.com Jateng

Aksi solidaritas Tim Suara Aksi menuntut dua aktivis muda Kota Semarang, Fathul Munif (28) dan Adetya Pramandira (26) di depan Polrestabes Semarang dibebaskan. FOTO: LBH Semarang.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polisi menangkap dua aktivis muda Kota Semarang, Fathul Munif (28) dan Adetya Pramandira (26), yang diduga terkait dengan rangkaian aksi unjuk rasa pada 29 Agustus 2025.

Penangkapan dilakukan di sebuah indekos di Kecamatan Tlogosari, Kota Semarang, Kamis (27/11) pagi.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengatakan penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang telah berlangsung sejak 20 Oktober lalu.

“Ada dua orang yang kami tangkap terkait rangkaian penegakan hukum unras (unjuk rasa, red) tanggal 29 Agustus,” ujar AKBP Andika saat dihubungi, Kamis (27/11) malam tadi.

Kendati begitu, AKBP Andika belum bisa menjelaskan secara detail terkait perbuatan pidana yang dilakukan keduanya.

Dia hanya menyebut keduanya melakukan hal yang bersifat menghasut. Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan.

“Nanti kami sampaikan peristiwanya, untuk sementara terkait penyebaran konten bersifat hasutan,” ujarnya.

Kedua aktivis ini dijadikan tersangka sejak 24 November 2025 dan dikenakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang.

Diduga melakukan penyebaran hasutan, dua orang aktivis di Kota Semarang ditangkap polisi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |