jpnn.com, BADUNG - Diduga bekerja menjadi pemandu wisata atau guide ilegal di Bali, dua orang warga negara asing (WNA) asal Polandia diperiksa petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
"Apabila terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian maka akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko di Jimbaran, Kabupaten Badung, Selasa.
Dua WNA asal Polandia itu pria dan wanita masing-masing berinisial RS dan MT.
Keduanya ditangkap petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di area penurunan penumpang di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (7/2).
Mereka ditangkap sesaat setelah mengantarkan para wisatawan asing untuk bersiap meninggalkan Bali usai liburan di Pulau Dewata.
Saat ditangkap keduanya bahkan masih mengenakan seragam hitam putih dan membawa atribut berupa papan berwarna merah diduga nama agen perjalanan wisata.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, kedua WNA tersebut masuk Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 Januari 2025.
Mereka masuk Bali menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang masih berlaku.