2 Kali Gasak Motor Tetangga, Pemuda Pengangguran di Surabaya Akhirnya Diringkus Polisi

2 days ago 15

Senin, 20 April 2026 – 17:02 WIB

2 Kali Gasak Motor Tetangga, Pemuda Pengangguran di Surabaya Akhirnya Diringkus Polisi - JPNN.com Jatim

Seorang pemuda pengangguran berinisial MZA (21), warga Jalan Petemon Kali, Kecamatan Sawahan, ditangkap setelah terbukti mencuri motor milik dua tetangganya sendiri. Foto: Humas Polsek Sawahan

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Aksi pencurian sepeda motor di kawasan permukiman padat Kota Surabaya akhirnya terungkap.

Seorang pemuda pengangguran berinisial MZA (21) warga Jalan Petemon Kali, Kecamatan Sawahan ditangkap setelah terbukti mencuri motor milik dua tetangganya sendiri.

Kapolsek Sawahan Kompol Muljono membenarkan penangkapan tersebut. Dia menyebut pelaku melakukan pencurian lebih dari satu kali dengan sasaran rumah di lingkungan tempat tinggalnya.

“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Petemon Kali. Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah dua kali beraksi dengan korban yang merupakan tetangganya sendiri,” ujar Muljono, Senin (20/4).

Aksi pertama terjadi pada Senin (6/4) dini hari. Saat itu, korban memarkir sepeda motor di depan rumah sekitar pukul 23.30 WIB. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 16.00 WIB, motor tersebut diketahui telah hilang.

“Dari rekaman CCTV, pelaku mengambil motor pada pukul 02.30 WIB,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali beraksi pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 03.00 WIB. Dengan menggunakan kunci T, ia merusak kunci motor yang terparkir di depan rumah korban lainnya, yang masih berada di lingkungan yang sama.

Dua korban dalam kasus ini masing-masing adalah Rasendriya Niscita Setiawan (22) dan Moch Wangsit Hari Asmoro (28). Keduanya diketahui tinggal berdekatan dengan pelaku.

Pemuda pengangguran di Surabaya ditangkap usai dua kali mencuri motor milik tetangganya sendiri. Aksi terekam CCTV, kerugian capai Rp21 juta

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |