jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Dua pria berinisial HF (43) warga Kabupaten Pamekasan dan inisial PD asal Kabupaten Sampang diringkus polisi lantaran melakukan perbuatan terlarang.
Mereka berdua ditangkap lantaran mengedarkan narkoba. Dari tangan keduanya, polisi menyita 100 gram sabu-sabu.
"Kedua pria asal Madura tersebut ditangkap beserta barang bukti hampir 100 gram sabu-sabu di Desa Tokelan, Kecamatan Panji, Situbondo, pada Minggu (24/8) malam," kata Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi, Senin (25/8).
Menurutnya, penangkapan dua tersangka pengedar narkoba itu berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba. Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan menangkap dua pelaku setelah turun dari mobil di sebuah lahan kosong di wilayah Kecamatan Panji.
Luthfi menyampaikan tersangka HF berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik narkotika jenis sabu-sabu tersebut, sedangkan tersangka PD turut membantu sebagai sopir kendaraan roda empat.
"Selain menyita barang bukti sabu-sabu sekitar 100 gram, kami juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit mobil Suzuki APV warna hitam, dua unit HP, satu jaket abu-abu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika," kata dia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Situbondo," ucapnya.