jpnn.com, JAKARTA - Polisi meringkus dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor bersenjata api di wilayah Depok. Kedua tersangka berinisial KM dan RA ditangkap Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok, pada Rabu (26/11) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, aksi kriminal ini terjadi di Cilangkap, Tapos, Kota Depok, pada Senin (24/11).
"Pencurian itu gagal saat dipergoki oleh korban. Dalam kondisi terdesak, salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata api ke korban sebelum akhirnya melarikan diri," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/11).
Berdasarkan rekaman CCTV, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Saat penangkapan, petgis menyita barang bukti. "Petugas juga menemukan sepucuk senjata api rakitan dan tiga butir peluru di rumah tersebut," ucap Budi.
Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa pelaku mengaku kerap membawa senjata api. "Kepada petugas, pelaku mengaku kerap menggunakan senjata api saat melakukan pencurian untuk jaga diri," terangnya.
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara," ungkap Budi.
Aksi para pelaku yang sempat viral di media sosial ini terekam jelas dalam video CCTV yang diunggah akun @depokhariini. Dalam video tersebut terlihat, "Pelaku awalnya turun dan hendak mengambil motor yang terparkir, namun pada saat itu pemilik motor keluar dari toko. Melihat situasi berubah, rekan pelaku yang menunggu di motor langsung mengeluarkan senpi untuk menodongkan ancaman." (antara/jpnn)






















































