jpnn.com - Peyidik Polres Cianjur, Jawa Barat menangkap oknum guru sebuah SMA di daerah itu terkait pencurian dengan kekerasan terhadap lansia bernama Sopiah (69).
Dalam peristiwa pencurian itu, lansia itu mengalami luka serius dan kehilangan perhiasan Rp 126 juta.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yuriko Hadi menyebut pelaku nekad melakukan pencurian terhadap lansia warga Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara yang masih kerabatnya itu karena terjerat utang ratusan juta dari judi online.
"Pelaku masih kerabat korban, sehingga korban tidak merasa curiga, namun melihat situasi rumah sepi pelaku langsung mencekik dan menganiaya korban untuk mengambil perhiasan emas dan berlian senilai Rp 126 juta," katanya.
Korban sempat diseret dan disekap dengan tangan terikat serta mata tertutup, sehingga pelaku dengan mudah menjarah barang berharga milik korban yang disembunyikan di dalam ember seperti 29 gram, berlian, dan yang tunai yang terbungkus plastik.
Sebelumnya pelaku sudah mengetahui korban memiliki barang berharga berupa perhiasan dan uang tunai yang di simpan di sejumlah tempat di dalam rumahnya, sehingga pelaku mencari kesempatan setelah memastikan situasi lingkungan sedang sepi.
"Pelaku guru berstatus PPPK itu, berhasil ditangkap setelah lima hari pencarian petugas Satreskrim Polres Cianjur tanpa perlawanan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku nekad melakukan aksinya karena terjerat utang judi online," katanya.
Pelaku mengatakan sebagian besar perhiasan yang dicuri sudah dijual untuk mencicil utang dan sebagian lainnya dibuang, sehingga pihaknya menelusuri keberadaan emas dan berlian milik korban agar dapat dikembalikan pada pemiliknya.






















































