jpnn.com, JAKARTA - Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan tentang potensi kebocoran dan inefisiensi senilai Rp12,59 triliu, dalam pemberian kuota pupuk urea non-subsidi.
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menyatakan bahwa pengusutan kasus kuota pupuk bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar temuan BPK tersebut.
“Kami yakin Kejagung dan KPK sudah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I 2025 dari BPK, termasuk laporan soal dugaan korupsi kuota pupuk nonsubsidi. Kejagung harus segera tindaklanjuti temuan BPK itu karena sudah menjadi perhatian publik,” kata Yusri dalam keterangannya, Senin (19/1).
BPK dalam laporannya mengungkap bahwa mekanisme penjualan urea dan amonia di PT PI dinilai tidak memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel. Perusahaan juga dinilai belum memiliki prosedur penetapan harga jual yang memadai serta lebih mengutamakan penjualan spot dibanding tender.
Yusri mengklaim bahwa kuota pupuk urea nonsubsidi PT PI didominasi oleh sebuah perusahaan. “Akibatnya, banyak pedagang sangat sulit mendapatkan urea nonsubsidi," kata dia.
Ia menambahkan bahwa dalam kondisi kelangkaan, kuota terbesar hanya diberikan kepada perusahaan tersebut karena diduga ada kepentingan politik.
Menurut Yusri, perusahaan itu mendapatkan perlakuan istimewa, termasuk akses kuota khusus melalui jalur cepat tanpa mengantre, serta selalu mendapat harga terbaik. “Sedangkan distributor lain harus menunggu dengan alasan kelangkaan barang, meskipun mereka sudah mengantre sejak beberapa bulan sebelumnya,” ungkapnya.
Yusri mendesak agar aparat penegak hukum segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. “Jaksa Agung ataupun Ketua KPK harus turun tangan sebab kasus ini diduga melibatkan politisi dan nama-nama besar. Jangan sampai jajarannya tersandera intervensi politik,” kata Yusri. (tan/jpnn)






















































