2 Pengedar Jaringan Medsos Diciduk Polisi Denpasar, Sita 2,4 Kg Ganja & Kokain

3 days ago 4

Rabu, 25 Februari 2026 – 16:14 WIB

2 Pengedar Jaringan Medsos Diciduk Polisi Denpasar, Sita 2,4 Kg Ganja & Kokain - JPNN.com Bali

Aparat Polresta Denpasar mengamankan dua orang tersangka pria berinisial RGP, 33 dan FGI, 32 di dua dua lokasi berbeda di Bali, Rabu (11/2) malam lalu dengan barang bukti 2,4 kg ganja dan satu paket kokain. Foto: Humas Polresta Denpasar

bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis ganja dan kokain yang dikendalikan melalui media sosial (medsos).

Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua orang tersangka pria berinisial RGP, 33 dan FGI, 32 di dua dua lokasi berbeda di Bali, Rabu (11/2) malam lalu.

Dari tangan kedua tersangka, tim opsnal berhasil mengamankan 16 plastik klip ganja berat bersih 2.485,24 gram dan satu paket serbuk putih jenis kokain dengan berat bersih 0,86 gram.

“Penangkapan kedua tersangka merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo D. Simatupang, Rabu (25/2).

Penyelidikan bermula dari tertangkapnya seorang wanita berinisial NPKY di kawasan Jalan Pulau Singkep, Pedungan.

Dari keterangan NPKY, petugas mengantongi nama RGP sebagai penyedia barang haram tersebut.

"Tim Opsnal kemudian bergerak mengamankan RGP di kediamannya di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.

Dari hasil interogasi, RGP mengaku mendapatkan barang dari rekannya yang bernama FGI," kata Kombes Leonardo D. Simatupang.

Polresta Denpasar mengamankan dua orang tersangka pria berinisial RGP, 33 dan FGI, 32 di dua dua lokasi berbeda di Bali, Rabu (11/2) malam lalu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |