jpnn.com - PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim menangkap dua pengedar sabu-sabu, Rabu (22/10) malam. Dua pelaku itu ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Muara Enim–Baturaja, tepatnya di Talang Gabus, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul.
"Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku berinisial MT (54) dan SN (41). Keduanya merupakan warga Desa Celikah, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir,” ungkap Yurico, Senin (27/10).
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan enam paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,07 gram, dua plastik klip bening, satu wadah kotak warna pink, satu helai celana panjang loreng, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Menurut Yurico, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Tanjung Enim. Berdasar hasil tes urine, lanjut Yurico, keduanya juga positif menggunakan narkoba.
"Mereka bukan hanya pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar,” katanya.
Saat ini, Yurico menegaskan, keduanya sudah diamankan di Markas Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.






















































