jatim.jpnn.com, MALANG - Polres Malang menyita 236 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar di depan Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Penindakan ini dilakukan melalui Operasi Zebra Semeru 2025.
Kasat Lantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan ratusan motor itu diamankan pada Sabtu (22/11) dini hari.
"Sepeda motor kami amankan karena berkaitan dengan balap liar di jalan umum. Kami ingin memberikan efek jera serta menghindari jatuhnya korban kecelakaan lalu lintas," ujar Chelvin.
Selain menyita motor, polisi juga mengamankan 342 orang yang diduga terlibat dalam aksi balap liar tersebut. Satu unit mobil turut disita.
Chelvin menegaskan aksi balap liar membahayakan pelaku dan pengguna jalan lain, sehingga perlu penegakan tegas.
Ia menjelaskan seluruh motor akan disita sementara selama Operasi Zebra Semeru berlangsung pada 17–30 November 2025.
Setelah operasi berakhir, pemilik kendaraan diperbolehkan mengambil kembali motor mereka dengan syarat membawa dokumen lengkap dan mengembalikan kendaraan ke kondisi standar.
"Harus membawa surat-surat lengkap, seperti STNK atau bukti kepemilikan, dan memperbaiki motor sesuai standar, misalnya memasang kembali spion, lampu, dan kelengkapan lain yang dilepas," katanya.



















































