Rapat di DPR, Jaksa Agung Ungkap 72 Pegawai Kejagung Dihukum Berat Selama 2025

2 hours ago 17

Rapat di DPR, Jaksa Agung Ungkap 72 Pegawai Kejagung Dihukum Berat Selama 2025

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan sebanyak 165 pegawai di internal Korps Adhyaksa menerima hukuman akibat melanggar aturan dan berbuat tercela sepanjang 2025.

Menurut dia, sebanyak 72 di antaranya dihukum berupa penurunan jabatan dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Hal demikian dikatakan Burhanuddin saat hadir dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).

"Mayoritas 72 orang menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat, terutama akibat perbuatan tercela," kata dia dalam rapat, Selasa.

Kejaksaan Agung (Kejagung), kata Burhanuddin, pada 2025 juga menyelesaikan 91,11 persen rekomendasi kasus pidana dari BPK.

"Dengan mengatasi 1.089 temuan audit dan keberhasilan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp555 miliar," lanjut dia.

Selain itu, kata dia, Kejagung selama 2025 huga menyelesaikan 98,8 persen atau 651 dari 659 laporan pengaduan masyarakat.

"Terdiri dari 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti, dan 614 dilimpahkan," kata dia. (ast/jpnn)

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan 165 pegawai di internal Korps Adhyaksa dihukum berat berupa pemecatan dan penurunan jabatan pada 2025.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |