237 SPBU Kena Sanksi Pertamina, 98 di Antaranya Berada di Jawa Timur

3 hours ago 27

Rabu, 09 September 2026 – 10:25 WIB

237 SPBU Kena Sanksi Pertamina, 98 di Antaranya Berada di Jawa Timur - JPNN.com Jatim

Beberapa masyarakat mengantre untuk mengisi BBM di SPBU di Surabaya, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Patra Niaga)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) menjatuhkan sanksi kepada 237 SPBU hingga awal September 2026.

Ratusan SPBU tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi maupun ketentuan operasional.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan pengawasan terus diperkuat untuk memastikan BBM bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

"Kami terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan pelayanan energi bersubsidi tetap berjalan dengan baik dan tepat sasaran," kata Ahad di Surabaya, Selasa (8/9).

Dia memerinci dari 237 SPBU yang dikenai sanksi, sebanyak 98 berada di Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat, dan 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur.

Menurut Ahad, pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Mulai dari ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga persoalan sarana dan prasarana penunjang pelayanan.

Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran. Bentuknya mulai dari teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.

"Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi," ujar Ahad.

Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus menjatuhkan sanksi kepada 237 SPBU hingga September 2026 karena terbukti melanggar berbagai aturan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |