jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo membongkar jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi dengan menangkap tiga tersangka dan menyita uang palsu senilai Rp298,52 juta.
Wakil Kepala Polresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman.
Pemilik toko curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku berinisial MS, 38, pada Minggu (2/8).
"Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku yakni MS, 38 tahun, pada Minggu (2/8)," kata Rofik dalam ungkap kasus di Sidoarjo, Selasa (8/9).
Dari laporan tersebut, polisi kemudian menangkap tiga tersangka, yakni MS, DBS, 33, dan ES, 42.
MS sebelumnya sempat ditangkap warga saat mencoba membelanjakan uang palsu pecahan Rp50 ribu untuk membeli kebutuhan sembako. Aksi tersebut dilakukan setelah MS sebelumnya melakukan hal serupa di toko yang sama menggunakan uang yang diduga palsu.
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku memperoleh uang palsu dengan cara memesan secara daring melalui media sosial Facebook kepada DBS dan ES. Uang palsu tersebut kemudian dikirim kepada MS menggunakan jasa ekspedisi.
"Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan, sedangkan DBS dan ES memproduksi berdasarkan pesanan untuk keuntungan finansial," ujar Rofik.



















































