jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Rabu (9/9), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemanggilan saksi-saksi tersebut. "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Adapun enam saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah Vivi Novita Rido selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Erlina Kusumawati selaku Direktur Utama PT Zaman Bangunperwita, dan Stanley Cahyadi yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Selain itu, penyidik juga memeriksa Gede Mahardikawan yang merupakan pihak swasta dari PT Pelangi Kasih Valasindo Money Changer, Sugianto Halim selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia, serta Yulidar Tarigan yang juga berstatus sebagai pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami secara lebih komprehensif kasus yang menjerat Haniv. Sebelumnya, pada hari Senin (7/9) dan Selasa (8/9), KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain yang terdiri dari notaris, PPAT, pengembang properti, dan pegawai money changer untuk mengungkap aliran dana gratifikasi yang diduga diterima oleh tersangka.
Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025. Haniv kemudian ditahan pada 19 Agustus 2026 setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Dalam perkara ini, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi senilai total Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Modus yang digunakan Haniv adalah memanfaatkan jabatan dan pengaruhnya untuk meminta dana sponsor bagi bisnis fashion anaknya.
Pada 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik kepada bawahannya untuk meminta bantuan mencari sponsor dari perusahaan wajib pajak. Dana sponsor yang terkumpul untuk keperluan ini mencapai sekitar Rp700 juta.






















































