jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melimpahkan kasus dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan empat aparatur sipil negara (ASN) kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah audit investigasi menemukan indikasi adanya transaksi di antara keempat ASN tersebut.
“Berdasarkan hasil audit, ditemukan indikasi transaksi di antara empat PNS. Untuk itu, kasus ini sudah kami limpahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Arif.
Arif menjelaskan, audit investigasi telah dilakukan sejak 11 Maret 2026 melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengumpulan data, penelusuran dokumen, hingga konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Dalam proses tersebut, Inspektorat memeriksa 24 pegawai dan pejabat di lingkungan Pemkab Bogor, yang terdiri atas pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, hingga staf pelaksana.
Namun demikian, hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti adanya aliran dana kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Tim Penilai Kinerja (TPK), maupun pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses promosi jabatan.
“Tidak ditemukan bukti aliran uang kepada BKPSDM, TPK, maupun pihak terkait lainnya. Transaksi hanya terjadi di antara empat PNS yang bersangkutan, berdasarkan bukti transfer dan rekening koran,” kata Arif.
Ia menegaskan bahwa proses klarifikasi terhadap berbagai pihak merupakan bagian dari upaya memperkuat data dan mengungkap fakta secara menyeluruh, bukan serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam perkara.

















































