jpnn.com - PALEMBANG – Berikut ini kabar gembira bagi para PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).
Pasalnya, Pemprov Sumsel akan memperpanjang masa kerja 3.141 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kontraknya akan segera berakhir.
Ribuan PPPK tersebut terbagi dalam 3 angkatan, yakni:
1. PPPK masa tugas 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2026
2. PPPK masa tugas 1 Februari 2022 hingga 31 Januari 2027
3. PPPK masa tugas 1 Maret 2022 hingga 28 Februari 2027.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi menjelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel akan berakhir sesuai periode masing-masing, yang tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel Nomor 800/1295/BKD.1/2026.
“PPPK yang akan habis masa kontraknya diminta segera melengkapi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Ismail di Palembang, Kamis (16/4).




















































