jpnn.com - BANJARMASING – Para PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dipastikan aman, tidak akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pembatasan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD yang berlaku mulai 2027 dipastikan tidak berdampak pada nasib PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto di Banjarmasin, Rabu (15/4), menyebutkan, porsi belanja pegawai Pemkot Banjarmasin saat ini memang melampaui batas maksimal tersebut.
Komposisi belanja gaji pegawai di lingkungan Pemkot Banjarmasin saat ini berada di angka 34 persen," ujarnya.
Namun, persentase tersebut akan berubah, yakni berkurang, karena pada 2027 akan banyak pegawai yang pensiun.
"Dengan adanya batas usia pensiun ini yang bisa mengimbangi biaya belanja gaji pegawai kita (Pemkot Banjarmasing) tidak lebih dari itu,” ucap Totok.
Kondisi ini berbeda dengan sejumlah daerah lain yang belanja pegawainya bahkan mencapai 50 persen dari APBD, sehingga memicu kekhawatiran lebih besar akan adanya pengurangan jumlah PPPK.
Meski isu pengurangan PPPK mencuat di banyak daerah, BKD memastikan Pemkot Banjarmasin tidak akan melakukan pemangkasan PPPK dalam waktu dekat.




















































