Bea Cukai dan Pemkot Semarang Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,48 Miliar

2 hours ago 17

Bea Cukai dan Pemkot Semarang Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,48 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemusnahan BKC ilegal yang digelar di halaman Balai Kota Semarang pada Rabu (15/4). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang bersinergi dengan Pemerintah Kota Semarang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Balai Kota Semarang pada Rabu (15/4).

Pemusnahan ini merupakan bagian dari program pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) sekaligus sarana edukasi mengenai bahaya barang kena cukai (BKC) ilegal yang mengancam industri dalam negeri.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan BKC ilegal hasil penindakan Bea Cukai Semarang periode Juni hingga Desember 2025 yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Perincian barang yang dimusnahkan meliputi 7.397.830 batang rokok ilegal berjenis sigaret dan 3.318 liter MMEA.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 11.487.708.690 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 7.657.664.798.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Mochamad Syuhadak, menjelaskan penindakan barang ilegal ini tidak terlepas dari kewaspadaan tinggi petugas terhadap modus pelanggaran yang kian kompleks.

Pihaknya menemui berbagai upaya pengelabuan seperti penggunaan mobil pribadi yang dimodifikasi suspensinya agar tetap terlihat normal meskipun bermuatan penuh.

Bea Cukai dan Pemkot Semarang bersinergi dalam pemusnahan BKC ilegal hasil penindakan periode Juni hingga Desember 2025

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |