jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 3.041 mantan suami di Kota Surabaya akhirnya memenuhi kewajiban pembayaran nafkah kepada anak dan mantan istri sesuai putusan pengadilan.
Setelah kewajiban dipenuhi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka kembali diaktifkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Kebijakan penonaktifan NIK yang dijalankan Pemkot Surabaya bersama Pengadilan Agama ini bertujuan memperkuat perlindungan terhadap hak perempuan dan anak pascaperceraian.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan dari total 11.202 putusan Pengadilan Agama, sebanyak 3.041 NIK telah diaktifkan kembali, sementara 8.161 lainnya masih dinonaktifkan karena belum memenuhi kewajiban.
“Kami sudah menonaktifkan 8.161 dari total 11.202 putusan, dan 3.041 sudah kami aktifkan kembali. Saat ini yang masih nonaktif 8.161,” ujar Irvan, Rabu (15/4).
Sejak kebijakan ini diterapkan, realisasi pembayaran nafkah yang tercatat hingga 13 April 2026 mencapai Rp12,4 miliar. Menurut Irvan, angka tersebut menunjukkan efektivitas kebijakan administratif dalam mendorong kepatuhan pihak yang sebelumnya tidak menjalankan kewajibannya.
“Banyak yang sebelumnya tidak menjalankan kewajibannya, akhirnya datang dan menyelesaikan tanggung jawabnya,” katanya.
Irvan menegaskan tujuan utama kebijakan ini bukan semata-mata soal angka, melainkan pemenuhan hak perempuan dan anak yang sempat terabaikan akibat tidak dipatuhinya putusan pengadilan.

















































