jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria asal Kabupaten Probolinggo inisial RMF (28), terpaksa berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
RMF nekat mengoplos beras kemasan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), yang tidak sesuai ketentuan.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Farris Nur Sanjaya menjelaskan modus operandi tersangka yakni membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko beras di Probolinggo.
“Beras itu dikemas ulang ke dalam karung beras SPHP ukuran 5 kilogram. Namun, dalam praktiknya, tersangka hanya mengisi dengan berat bruto sekitar 4,9 kilogram per kemasan, sehingga berat beras yang dikemas tidak sesuai,” jelas Farris, Rabu (15/4).
Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per sak. Hasil pemeriksaan tersangka juga diketahui tidak memiliki izin resmi, untuk memproduksi beras SPHP maupun beras premium lainnya.
“Praktik ini telah dilakukan tersangka sejak April 2025 dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 400 sak beras kemasan SPHP 5 kilogram, karung kosong, alat jahit, timbangan, hingga alat bantu pengemasan dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

















































