jatim.jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang memusnahkan sebanyak 3,2 juta batang rokok ilegal di PT Alam Sinar, Kabupaten Malang, Rabu (3/12). Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang Februari hingga Juli 2025.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Johan Pandores mengatakan, total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 3.208.812 batang dari berbagai merek tanpa pita cukai.
"Pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini atas penindakan Bea Cukai Malang dari Februari 2025 sampai dengan Juli 2025 dengan total 3.208.812 batang hasil tembakau dari berbagai merk ilegal," kata Johan.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-157/MK/KN.4/2025 tertanggal 18 Juli 2025 dan S-264/MK/KN.4/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Berdasarkan laporan Bea Cukai Malang, nilai barang bukti rokok ilegal tersebut mencapai Rp4,43 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,39 miliar.
Johan mengungkapkan jumlah penindakan rokok ilegal sepanjang 2025 mengalami penurunan sekitar 10–15 persen dibandingkan tahun 2024.
Penurunan tersebut dinilai sebagai dampak meningkatnya kepatuhan pelaku usaha rokok dalam mengurus perizinan secara resmi, baik dari skala besar, menengah, maupun kecil.
Dia memastikan barang bukti hasil penindakan tidak pernah dikembalikan kepada pelaku pelanggaran.






.jpeg)












































