jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepolsian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) terus mendalami pengungkapan kasus judi kasino yang berlokasi di ruko Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, tempat judi yang berkamuflase sebagai lapangan futsal ini baru beroperasi selama tiga hari.
Dalam penggerebekan, kata Rudi, manajemen menawarkan dua tempat untuk pengunjung yang ingin bermain, ada yang reguler dengan deposit uang mulai dari Rp300 ribu dan VIP untuk nominal di atas Rp3 juta.
"Kami mendapatkan bahwa benar ada ruangan yang bersifat umum, ruang biasa didapatkan beberapa puluh orang terlibat perjudian bacarat, di ruang lain ada VIP dengan enam pemain. Ruang VIP ini untuk pemodal besar," kata Rudi dalam konferensi pers pengungkapan kasus perjudian konvensional di Bandung, Rabu (18/6/2025).
"Ini baru tiga hari yang lalu beroperasi. Pertanyaannya, kok berani sekali? Kami tidak memberi ruang yang panjang dan langsung melakukan penegakan hukum," lanjutnya.
Lebih lanjut, polisi menetapkan 44 orang sebagai tersangka dari 63 yang diamankan pada Selasa (17/6) dini hari.
Para tersangka ini di antaranya penyelenggara judi inisial HP dan CW, 18 pemain dan satu kelompok, operator perjudian seperti kasir dan pemain kartu.
Jenderal bintang 2 ini mengungkapkan, dalam tiga hari beroperasi, tempat judi ala kasino itu beromzet mencapai Rp3 miliar.