3 Pembawa Kayu Ilegal dari Hutan di Inhu Ditangkap

5 hours ago 18

3 Pembawa Kayu Ilegal dari Hutan di Inhu Ditangkap

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar. Foto: source for jpnn

jpnn.com - Tiga pria diamankan jajaran Satreskrim Polres Inhu setelah kedapatan membawa kayu olahan hasil pembalakan liar dari dalam kawasan hutan di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan hutan.

Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur Joshua Toreh kemudian memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

“Pada Kamis 26 Juni 2025, tim mendapati seorang pria berinisial ESM alias Munthe sedang mengangkut tumpukan kayu olahan menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi,” kata Fahrian Sabtu (28/6).

Munthe langsung diamankan polisi tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 166 keping kayu broti ukuran 7 cm x 2 cm x 400 cm, 13 keping papan ukuran 24 cm x 2 cm x 400 cm, dan 1 unit sepeda motor modifikasi (trondol).

Tak berhenti di situ, beberapa jam kemudian tim kembali menangkap dua pelaku lainnya, yakni JKS alias Sagala dan AFS alias Fauzi. “Keduanya tertangkap tangan mengangkut kayu hasil olahan dari lokasi yang sama,” lanjutnya.

Barang bukti dari kedua pelaku meliputi 5 keping kayu broti ukuran 10 cm x 10 cm x 400 cm, 106 keping broti ukuran 7 cm x 5 cm x 400 cm, 22 keping papan ukuran 24 cm x 2 cm x 400 cm, dan 1 unit sepeda motor trondol.

Kapolres Inhul AKBP Fahrian mengungkap penangkapan tiga pembawa kayu ilegal hasil pembalakan liar di hutan daerah Indragiri Hulu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |