jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (15/12) tentang heboh kabar SE MenPANRB di kalangan honorer, gaji PPPK paruh waktu berbeda, hingga apa alasan Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil? Simak selengkapnya!
1. Gaji PPPK Paruh Waktu Berbeda-beda, Rp250 Ribu Kerja Enggak Boleh Malas
Aturan mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Diketahui, soal gaji PPPK Paruh Waktu, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”.
Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menyatakan bahwa “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”
Baca Selengkapnya, di Bawah:
Gaji PPPK Paruh Waktu Berbeda-beda, Rp250 Ribu Kerja Enggak Boleh Malas
2. Apa Alasan Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil?






















































