5 Berita Terpopuler: Heboh Kabar SE MenPANRB, Gaji PPPK Paruh Waktu Berbeda-beda, Alasannya?

7 hours ago 17

 Heboh Kabar SE MenPANRB, Gaji PPPK Paruh Waktu Berbeda-beda, Alasannya?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sebanyak 8.164 honorer di Pemkab Sukabumi dilantik sebagai PPPK paruh waktu pada Kamis 4 Desember 2025. Ilustrasi Foto: dok. Aliansi R2 R3 for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (15/12) tentang heboh kabar SE MenPANRB di kalangan honorer, gaji PPPK paruh waktu berbeda, hingga apa alasan Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil? Simak selengkapnya! 

1. Gaji PPPK Paruh Waktu Berbeda-beda, Rp250 Ribu Kerja Enggak Boleh Malas

Aturan mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. 

Diketahui, soal gaji PPPK Paruh Waktu, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”. 

Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menyatakan bahwa “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”

Baca Selengkapnya, di Bawah:

Gaji PPPK Paruh Waktu Berbeda-beda, Rp250 Ribu Kerja Enggak Boleh Malas

2. Apa Alasan Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil?

5 berita terpopuler sepanjang Senin (15/12) tentang heboh kabar SE MenPANRB di kalangan honorer, gaji PPPK paruh waktu berbeda

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |