jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (14/4) tentang heboh kasus pelecehan seksual di FHUI, kabar terbaru uji materiil UU ASN soal nasib PPPK, hingga simak penjelasan Menteri Rini. Simak selengkapnya!
1. Peraturan BKN: Jenis Penghargaan dan Hukuman bagi PPPK, Ada Potongan Gaji
Badan Kepegawaian Negara menerbitkan aturan mengenai pemberian penghargaan dan hukuman disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup BKN.
Sekali lagi, Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 hanya berlaku bagi PPPK di lingkup BKN, instansi yang kini dipimpin Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Peraturan BKN tersebut ditetapkan pada 27 Februari 2026 dan diundangkan 16 Maret 2026.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Peraturan BKN: Jenis Penghargaan dan Hukuman bagi PPPK, Ada Potongan Gaji
2. Kabar Terbaru Uji Materiil UU ASN soal Nasib PPPK, Penjelasan Kuasa Hukum FAIN Meyakinkan




















.jpeg)































