jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (25/11) tentang PGRI sebut honorer yang sudah mengajar seharusnya dapat penempatan, alih status guru PPPK ke PNS direspons, hingga Dirjen GTKPG menjawab soal penempatan guru. Simak selengkapnya!
1. Begini Respons Dirjen Nunuk Soal Alih Status Guru PPPK ke PNS
Persoalan alih status guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke pegawai negeri sipil (PNS) terus disuarakan. Tidak hanya guru, profesi lainnya juga menuntut hal yang sama.
Merespons tuntunan para guru, Direktur Jenderal (Dirjen) Guru Tenaga Kependidikan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani mengaku bisa memahami keinginan tersebut. Hanya saja, untukalih status guru PPPK ke PNS bukan merupakan kewenangan Kemendikdasmen.
Namun, yang mempunyai kewenangan ialah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Baca Selengkapnya, di Bawah:
Begini Respons Dirjen Nunuk Soal Alih Status Guru PPPK ke PNS
2. Soroti Bandara IMIP, Ketum GCP: Jangan-Jangan Morowali Sudah Dijual ke Asing






















































