jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Sabtu (25/10) tentang TKD dipangkas saat pemda merekrut banyak PPPK, BKN bahas masa kontrak PPPK, hingga tanggapan Presiden Prabowo saat membaca surat dari siswa Sekolah Rakyat. Simak selengkapnya.
1. Bisakah PPPK Habis Masa Kontrak Tidak Diperpanjang Lagi? BKN Menjawab Lugas
Bisakah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang habis masa kontrak tidak diperpanjang lagi? Pertanyaan ini mencuat saat rencana pemkab Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), merumahkan 1.070 PPPK angkatan 2021/2022 pada 2026 viral di media sosial.
Sebagian besar PPPK waswas, kebijakan tersebut akan masif sehingga ratusan ribu ASN PPPK bakal kehilangan pekerjaannya.
"PPPK bisa diberhentikan ya kalau pemda tidak punya dana. Kalau diberhentikan, nasib kami bagaimana, sedangkan usia tidak muda lagi," kata Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan (Sumsel) Susi Maryani kepada JPNN, Sabtu (25/10).
Baca Selengkapnya, di Bawah:
Bisakah PPPK Habis Masa Kontrak Tidak Diperpanjang Lagi? BKN Menjawab Lugas
2. Pengangkatan PPPK Besar-besaran jadi Beban Daerah, tetapi TKD Dipangkas






















































