bali.jpnn.com, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pencairan dana kredit fiktif di bank pelat merah di Sidakarya, Denpasar Timur.
Kelima tersangka itu berinisial APMU, IMS, IKW, NWLN, dan AS.
Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan pada 12 Januari 2026.
Para tersangka langsung ditahan Kejati Bali dan dititipkan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung.
“Para tersangka langsung ditahan di Lapas Kerobokan,” ujar Kajati Bali Chatarina Muliana didampingi Aspidsus Satria Abdi di Denpasar, Selasa (24/2) kemarin.
Kajati Bali mengungkap modus penetapan lima tersangka.
Semua bermula ketika tersangka APMU yang merupakan pegawai bank pelat merah memerintahkan tersangka lain (IMS, IKW, NWLN dan AS) untuk mencari KTP masyarakat yang akan dijadikan calon nasabah formalitas.
Setelah lolos pengecekan BI Checking atau SLIK OJK, para tersangka mengondisikan atau merekayasa profil usaha calon peminjam agar memenuhi syarat administrasi kredit.

















































