6 Kepala Daerah Dipastikan Absen Retret Gelombang Kedua di IPDN

6 hours ago 6

Kamis, 19 Juni 2025 – 18:30 WIB

6 Kepala Daerah Dipastikan Absen Retret Gelombang Kedua di IPDN - JPNN.com Jabar

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya seusai menengok kesiapan lokasi retret kepala daerah gelombang kedua di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (19/6/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, SUMEDANG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan, retret kepala daerah gelombang kedua bakal diikuti oleh 87 kepala daerah dan wakil kepala daerah dari seluruh Indonesia.

Kegiatan retret berlangsung selama empat hari, terhitung sejak Senin – Kamis (23 – 26/6/2025) di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Kata Bima, dari 93 kepala daerah yang terdaftar, hanya 87 yang bersedia menjalani dikarenakan faktor kesehatan.

“Yang terdaftar itu 93, tetapi kami menerima enam surat permohonan untuk tidak mengikuti karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Memang kalau dipelajari, kondisinya memang tidak memungkinkan begitu,” kata Bima di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (19/6).

Kepala daerah yang absen itu di antaranya Serang, Bengkulu Utara, Mamberamo Tengah, Buton Tengah, Melawi, dan Banjarbaru.

Bima menjelaskan, peserta terdiri dari tiga kelompok. Pertama, kepala daerah yang sudah dilantik, tetapi tidak sempat mengikuti retret gelombang pertama.

Kedua, kepala daerah yang sempat digugat hasil pilkadanya ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi gugatan tidak berlanjut dan ketiga, mereka yang baru dilantik setelah melalui pemungutan suara ulang (PSU).

“Ada sejumlah kepala daerah lagi di ujung nanti yang belum mengikuti retret karena memang belum selesai, seperti Barito Utara ini kan masih PSU kembali,” ujarnya.

Wamendagri Bima Arya menyampaikan sebanyak enam kepala daerah absen mengikuti retret gelombang kedua di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |