jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepolisian di Kabupaten Bantul menggelar Operasi Patuh Progo pada 14 hingga 27 Juli 2025.
Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lantas.
Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari mengatakan pengendara yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas.
"Petugas akan melaksanakan penegakan hukum secara elektronik atau teguran terhadap pelanggaran atau laka lantas,” kata Novita.
Dalam operasi ini polisi akan menindak tujuh pelanggaran prioritas, yaitu menggunakan knalpot brong, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, penggunaan TNKB yang tidak sesuai aturan, melawan arus dan menggunakan strobo atau sirine.
Selain itu, polisi juga akan menindak kendaraan dengan over dimensi serta over loading atau odol.
“Kami berharap pengendara atau pengemudi di Kabupaten Bantul tidak ada yang melanggar," ujarnya.
Kemudian, patuh aturan berlalu lintas diharapkan dapat menekan angka kecelakaan di Kabupaten Bantul. (mcr25/jpnn)