MPR Dukung Kebijakan Per Orang Satu Media Sosial

1 hour ago 11

Jumat, 19 September 2025 – 15:00 WIB

MPR Dukung Kebijakan Per Orang Satu Media Sosial - JPNN.com Jabar

Ilustrasi media sosial (medsos). Foto: chatgpt

jabar.jpnn.com, BOGOR - Wakil Ketua MPR RI AM Akbar Supratman menyatakan dukungannya terhadap wacana penerapan kebijakan satu orang satu akun di setiap platform media sosial demi menciptakan ruang digital yang sehat, beretika dan beradab di Indonesia.

“Media sosial telah menjadi ruang publik baru. Namun, kerap disalahgunakan untuk penyebaran hoaks, fitnah, ujaran kebencian, serta penipuan digital. Salah satu penyebabnya adalah penggunaan akun ganda atau anonim tanpa identitas yang jelas,” kata Akbar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/9).

Akbar menilai kebijakan tersebut akan memperkuat tanggung jawab pribadi masyarakat dalam berinteraksi di dunia maya.

Identitas digital yang valid juga dinilainya dapat mendorong penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi dan partisipasi demokrasi yang lebih sehat.

“Ruang digital harus mencerminkan budaya bangsa, yakni kejujuran, tanggung jawab, dan gotong royong. Dengan kebijakan ini, masyarakat akan lebih berhati-hati sekaligus terlindungi dari praktik penipuan dan penyalahgunaan akun palsu,” ujarnya.

Senator daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform, dan masyarakat sipil dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut.

Menurutnya, transparansi dan perlindungan data pribadi menjadi faktor utama agar kebijakan tidak menimbulkan masalah baru.

“Pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, harus mencari metode paling tepat dalam penerapannya. Yang tidak kalah penting, kebebasan berbicara dan berpendapat tetap harus dijamin,” tutur Akbar.

Wakil Ketua MPR RI AM Akbar Supratman menyatakan dukungannya terhadap wacana penerapan kebijakan satu orang satu akun di setiap platform media sosial

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |