bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, memindahkan tujuh warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang tidak memiliki dokumen keimigrasian sah ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk ditampung sementara.
Mereka dititipkan sementara sebelum dideportasi ke negaranya.
Tujuh WNA Bangladesh seluruhnya berjenis kelamin laki-laki tersebut diketahui masuk Indonesia secara ilegal.
“Mereka tidak memiliki catatan resmi masuk wilayah Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar R Haryo Sakti dilansir dari Antara.
R Haryo Sakti mengatakan tujuh WNA Bangladesh itu digelandang ke Rudenim Denpasar secara bertahap dalam dua gelombang.
Gelombang pertama pada Sabtu (14/2), sebanyak dua orang diamankan dari tangan Satpol PP Kabupaten Tabanan.
Keduanya diketahui tinggal selama empat hari di salah satu masjid di wilayah Kediri, Tabanan tanpa identitas.
Gelombang kedua pada Rabu (18/2), lima WNA Bangladesh diamankan Satpol PP Kota Denpasar dan digiring ke Rudenim.








.jpeg)








































