jatim.jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak delapan orang dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pemkab Lamongan atas nama YSR, AO, YK, TAS, FS, NP, KHO, dan RL,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (9/7).
Budi menjelaskan identitas para saksi adalah Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Kabupaten Lamongan berinisial YSR, staf bagian pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan berinisial AO, dan Kabid Sarana Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan berinisial YK.
Kemudian Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PRKPCK Kabupaten Lamongan berinisial TAS, pegawai di Inspektorat Kabupaten Lamongan berinisial FS, Kepala Bagian Umum di Setda Pemkab Lamongan berinisial NP, mantan ajudan Bupati Lamongan berinisial KHO, dan Direktur Utama PT Karya Bisa tahun 2014-saat ini berinisial RL.
Sebagian saksi tersebut adalah Yayuk Sri Rahayu (YSR), Andhi Oktavianto (AO), Yoyok Kristiantono (YK), Teguh Ali Sabudi (TAS), Fajar Sodiq (FS), Nanik Purwati (NP), dan Kholis (KHO).
Sebelumnya, KPK pada 15 September 2023, mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
KPK pada saat itu juga mengatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat mengumumkan identitasnya.
Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.